REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Tiga pimpinan daerah Malang Raya berencana melakukan pembahasan kembali ihwal pengajuan bersama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pun mulai menyiapkan sejumlah persyaratan termasuk memperkuat jaring pengaman sosial.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan saran dari aparat hukum. Pemkot Batu harus memperhatikan jaring pengaman sosial apabila hendak menerapkan PSBB.
"Artinya, sudah terbagikan pada kelompok sasaran yang tepat. Sehingga saat ada PSBB dengan ada pembatasan dan sanksi, kebutuhan sosial sudah bisa terpenuhi," jelas Chori kepada wartawan.
Sejauh ini, kata Chori, 28.298 KK telah terdata melalui Dinas Sosial (Dinsos). Sementara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sekitar 8.300-an KK sedangkan non-DTKS sebanyak 9.991 KK. Berdasarkan data ini, Pemkot Batu nantinya bisa mengklasifikasikan penerima bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kota maupun desa.
"Dan ini berbasis dengan NIK dan KK jadi enggak mungkin double. Ini yang sedang kita lakukan," kata dia.
Pemkot Batu saat ini masih harus melakukan sinkronisasi data penerima bantuan sosial terdampak Covid-19. Proses ini diharapkan dapat selesai sebelum pekan depan sehingga aspek jaring pengaman sosial dapat tercapai.
"Lebih baik telat sedikit tapi betul-betul tepat sasaran," ucap Chori.
Menurut Chori, penerapan Jaringan Pengaman Sosial sangat penting dilakukan dalam PSBB. Kebijakan tersebut akan membatasi aktivitas masyarakat sehingga kebutuhannya harus terpenuhi.
"Kalau kebutuhan masyarakat tercukupi, paling tidak aspek sosiak bisa diminalisasi. Jangan sampai kita PSBB, masyarakat tidak tercukupi kebutuhannya. Nanti kan jadi masalah sosial," jelasnya.
Total terdapat tiga pasien positif Covid-19 di Kota Batu per 27 April 2020. Dua di antaranya masih dalam perawatan sedangkan lainnya sudah dinyatakan sembuh. Jumlah PDP sebanyak 20 orang sedangkan Orang dalam Pemantauan (PDP) sekitar 159 jiwa.