Selasa 28 Apr 2020 12:43 WIB

Petani Keerom Hanya Perlu Jalan Kaki Ekspor Produk ke PNG

Petani Keerom Papua berpeluang tingkatkan ekspor komoditas karena lokasi dekat PNG

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Keerom merupakan kabupaten di Provinsi Papua yang berada di ujung timur Indonesia, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG). Ke depan, Keerom berpeluang ekspor komoditas pertanian ke PNG karena lokasinya sangat strategis.
Foto: dok Kementan
Keerom merupakan kabupaten di Provinsi Papua yang berada di ujung timur Indonesia, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG). Ke depan, Keerom berpeluang ekspor komoditas pertanian ke PNG karena lokasinya sangat strategis.

REPUBLIKA.CO.ID, KEEROM -- Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

PP No 34/2019 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

Keerom merupakan kabupaten di Provinsi Papua yang berada di ujung timur Indonesia, berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG). Ke depan, Keerom berpeluang ekspor komoditas pertanian ke PNG karena lokasinya sangat strategis.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menyebut kawasan perbatasan terdepan, seperti halnya Keerom lebih mudah mengekspor karena petani "tinggal lempar" tanpa harus tergantung pada sarana transportasi laut dan udara.