REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghentikan sementara penjualan tiket penumpang dan kendaraan Golongan I hingga VI. Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan hal tersebut dilakukan hingga 31 Mei 2020 untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
"ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis, dan kendaraan jenazah," kata Ira, Selasa (28/4).
Dia menjelaskan upaya tersebut dilakukan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Untuk itu, Ira memastikan, ASDP juga sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri bersama jajaran Polda Banten.
"Telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang atau logistik," kata Ira.
Ira menuturkan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang menjadi fokus utama yakni kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan. Untuk itu, dia menegaskan ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat.