REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat 3.893 perusahaan di provinsi DKI Jakarta telah menerapkan 'work from home' atau kerja dari rumah sampai dengan Selasa (28/4).
"Jumlah perusahaan yang telah melaksanakan dan melaporkan kebijakan WFH/PSBB sampai dengan Selasa, 28 April 2020 sebanyak 3.893 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.053.073 orang," sebut akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Selasa.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu kategori pertama penghentian seluruh kegiatan dan kategori kedua pengurangan sebagian aktivitas.
Untuk kategori pertama, sebanyak 1.342 perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatannya di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan total 182.994 tenaga kerja bekerja dari rumah.
Sementara itu, untuk kategori kedua tercatat 2.551 perusahaan tetap beroperasi menggunakan sistem pengurangan sebagian aktivitas dengan jumlah tenaga kerja mencapai 870.079 orang melaksanakan kategori kedua itu.
Akibat Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kegiatan perkantoran hingga pekerjaan-pekerjaan dilakukan semaksimal mungkin dari rumah. Disnakertrans DKI juga telah melakukan pendataan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 untuk mendapatkan pelatihan sesuai program kartu prakerja dari pemerintah pusat.