Selasa 28 Apr 2020 13:25 WIB

In Picture: PSBB, Pemeriksaan Ketat Dilakukan di Pintu Masuk Surabaya

Memasuki kota Surabaya harus ber-KTP Surabaya atau surat tugas bekerja di Surabaya..

Rep: Dadang Kurnia, Didik Suhartono/ Red: Yogi Ardhi

Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi memasang water barrier di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19 (FOTO : Republka/Dadang Kurnia)

Pengendara kendaraan bermotor menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4). Pemeriksaan dilakukan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penularan Covid-19 (FOTO : Republika/Dadang Kurnia)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun lebih harus menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4).

Petugas yang merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga BPBD memeriksa satu per satu kendaraan yang hendak masuk Kota Pahlawan.

Syarat untuk bisa menembus pemeriksaan ketat tersebut hanya ada dua. Satu, mereka adalah warga Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Kedua adalah para pengendara tersebut mampu menunjukkan surat tugas dari kantor, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang bekerja di Surabaya. Jika tidak memenuhi keduanya, maka petugas akan meminta yang bersangkutan untuk putar balik.

 

 

 

 

sumber : Republika, Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement