REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun lebih harus menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk Kota Surabaya, tepatnya di perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Selasa (28/4).
Petugas yang merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga BPBD memeriksa satu per satu kendaraan yang hendak masuk Kota Pahlawan.
Syarat untuk bisa menembus pemeriksaan ketat tersebut hanya ada dua. Satu, mereka adalah warga Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Kedua adalah para pengendara tersebut mampu menunjukkan surat tugas dari kantor, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang bekerja di Surabaya. Jika tidak memenuhi keduanya, maka petugas akan meminta yang bersangkutan untuk putar balik.