Selasa 28 Apr 2020 13:39 WIB

Masjid Gelar Tarawih Saat PSBB, Polda: Ikuti Aturan MUI

Sejumlah masjid di wilayah PSBB masih menggelar shalat tarawih.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah masjid masih melakukan shalat tarawih meskipun telah diterapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelaksanaan shalat tarawih. "Ikuti aturan MUI ya," ujar Yusri saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (28/4).

Baca Juga

Yusri mengaku tidak bisa banyak berkomentar mengenai hal tersebut karena bukan wewenangnya. Menurutnya, biarkan Pemda dan tokoh-tokoh agama yang menindaklanjuti hal tersebut. "Ada domainnya masing-masing, itu ditanyakan di Pemda dan tokoh-tokoh agama, jangan semuanya polisi," kata Yusri.

Seperti diketahui, sebuah pagar rumah milik warga di kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur dirusak sekelompok pemuda. Perusakan terjadi akibat laporan penghuni rumah perihal kegiatan tarawih yang masih dilakukan di masjid di lingkungannya. Warga yang tidak terima melakukan aksi perusakan tersebut.

Menurut Yusri, kejadian itu telah dimediasi oleh RT, RW, Pemda, Korail, dan Polsek antara pemilik rumah dan warga. Kasus ini, kata dia, telah selesai dan pemilik rumah tidak mengajukan tuntutan.

"Sudah sama-sama diselesaikan oleh pihak RT, RW, dan pemda setempat dari Polsek juga Koramil kemudian bikin pernyataan mereka semuanya. Si pemilik rumah juga membuat pernyataan tidak akan menuntut, kalau tidak menuntut apalagi yang harus dipermasalahkan," jelasnya.

Sementara itu Wakil Presiden yang juga ketua MUI nonaktif Maruf Amin meminta agar pelaksanaan shalat berjamaah di zona merah dilakukan di rumah. Termasuk, kata ia, yakni ibadah shalat tarawih.

"Dalam situasi ini kita tidak boleh kehilangan semangat untuk beribadah, tapi ibadah yang kita lakukan seharusnya dilakukan di rumah. Tarawih di rumah, tadarus di rumah. Tidak boleh, terutama di daerah yang (zona) merah tidak boleh dilakukan di masjid secara berjamaah," ujar Ma'ruf dalam keterangannya dari rumah dinas wapres, Menteng, Senin (27/4).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement