Selasa 28 Apr 2020 13:47 WIB

Sidang Langsung, MK: Perkara Perppu Covid 19 Mendesak

MK mengatakan pengujian Perppu terkait Covid 19 merupakan perkara mendesak.

Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menegaskan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid 19 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara yang mendesak atau urgen.

"Kami menganggap ini salah satu perkara dianggap urgen, maka kami tetap melakukan persidangan," ujar Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga

MK telah meniadakan sidang pengujian undang-undang selama wabah Covid 19 dan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu merupakan yang pertama dilakukan sejak wabah pada Maret 2020. Aswanto menuturkan sesuai protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam hal persidangan, sidang atau perkara yang dianggap mendesak tetap dapat dilakukan di tengah pandemik Covid 19.

Sesuai dengan protokol kesehatan serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB), MK melakukan pembatasan jumlah kuasa hukum pemohon serta pengunjung dalam ruang sidang. Terhadap hal itu, Aswanto sebagai ketua panel meminta agar para pemohon serta pengunjung memaklumi pembatasan yang dilakukan.