REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membentuk Tim Covid Hunter untuk memburu apabila ada pasien Covid-19 yang kabur dari rumah sakit. Tim Covid Hunter tersebut diisi aparat gabungan dari Ditkrimum Polda Jatim, dan Biddokkes Polda Jatim, dan Dinas Kesehatan Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menyatakan, tim ini nantinya akan bekerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19.
"Kita akan bekerja sama dengan rumah sakit, minta data nama-nama pasien, nanti yang kabur atau pergi tanpa izin kita amankan. Kita akan melakukan upaya paksa dan kita kembalikan ke rumah sakit rujukan," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (28/4).
Luki menjelaskan, alasan dibentuknya Tim Covid Hunter adalah karena adanya rumah sakit yang melapor, terkait adanya pasien dalam pengawasan (Covid-19) yang tengah dalam perawatan, namun kabur atau meninggalkan rumah sakit tanpa izin. Luki juga mengaku mendapat laporan terkait banyaknya PDP dan orang dalam pemantaun (ODP) di wilayah setempat, yang harusnya mengkarantina diri selama 14 hari, namun malah berkeliaran.
"Covid Hunter ini dibentuk karena ada laporan dari rumah sakit ada PDP yang kabur atau ke luar tanpa izin. Ada juga PDP yang karantina mandiri di rumah, ternyata mereka berkeliaran," ujar Luki.
Terbaru, kata Luki, di pos penjagaan Bundaran Waru, yang merupakan perbatasan Sidoarjo-Surabaya, ada ODP Covid-19 yang berkeliaran. Bahkan, yang bersangkutan diakuinya sempat akan melarikan diri. Beruntung petugas mampu mengejarnya dan akan dikembalikan ke rumah sakit rujukan.
"Dia katanya pulang dari Tangerang, ada surat ODP-nya tapi berkeliaran. Udah diamankan petugas, akan kita kembalikan ke rumah sakit rujukan," kata Luki.
Luki mengatakan, Tim Covid Hunter yang dibentuk, beranggotakan 15 orang gabungan dari Ditkrimum, Biddokkes, dan Dinkes Jatum. Kesemuanya akan secara bergantian berpatroli selama 24 jam. Rumah sakit bisa langsung melapor ketika ada pasien yang kabur atau pergi tanpa melapor, sehingga tim tersebut bisa langsung melakukan penangkapan.