Nonton Infotainment Saat Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Red: Ani Nursalikah

Selasa 28 Apr 2020 16:01 WIB

Nonton Infotainment Saat Ramadhan, Batalkan Puasanya? Foto: Google Nonton Infotainment Saat Ramadhan, Batalkan Puasanya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara hikmah puasa adalah sebagai wujud syukur dengan mematuhi perntah Allah SWT, melatih diri mengendalikan nafsu syahwat, melatih dan menahan diri dari tindakan maksiat, menghapus dosa, melatih fisik lebih kuat.

Bagaimana dengan orang yang sedang berpuasa menonton tayangan infotainment yang umumnya berpotensi mengumpat (ghibah) atau membeberkan 'rahasia' seseorang, yang tentunya tidak disukai yang bersangkutan? Dalam perspektif fiqih formal (wilayah hukum), puasa seseorang tidak batal selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkannnya.

Baca Juga

KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3 mengatakan, tetapi dalam perspektif fiqih moral (dan spiritual), tindakan apa pun yang dilarang agama, seperti menonton infotainment yang umumnya berdimensi ghibah adalah haram dan berdosa, dan karenanya jelas mengurangi pahala puasa. Artinya, walaupun puasanya tetap sah karena tidak melakukan tindakan yang membatalkan puasa, tetapi pahala puasanya harus dikompensasi (dikurangi dengan perbuatan dosanya. Otomatis, kuantitas pahala tersebut akan berkurang, bahkan bisa habis.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tahukah kalian, apakah mengumpat itu?" Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda, "Mengumpat itu menyebutkan sesuatu yang ada dalam diri saudaramu tentang apa yang tidak disukai olehnya."