Selasa 28 Apr 2020 15:19 WIB

Perppu Covid Dinilai Nihilkan Persetujuan DPR Terkait APBN

MK hari ini menggelar sidang pendahuluan Perppu 1/2020 tentang penanganan Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu Covid-19) menilai, Perppu tersebut meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah. Hal itu berkaitan dengan Pasal 2 Ayat (1).

"Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR," ujar kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani, dalam sidang pendahuluan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4).

Baca Juga

"Karena dengan pengaturan yang demikian, membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa," lanjut mantan anggota DPR itu.

Ia mengatakan, Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Covid-19 membuka peluang defisit anggaran di atas 3 persen produk domestik bruto (PDB) tanpa adanya batas maksimal. Aturan itu juga mengikat Undang-Undang APBN sampai tahun anggaran 2022.