Selasa 28 Apr 2020 16:11 WIB

Seorang Anak di Tasikmalaya Dicabuli Ayah Tiri

YO diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pelecehan seksual anak.
Foto: ABC
Pelecehan seksual anak.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap seorang lelaki berinisial YO (38 tahun) asal Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. YO diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrin) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mangatakan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan itu berkali kali. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban belanja di pasar malam.

Alih-alih menepati janjinya, tersangka justru kabur. Alhasil, korban akhirnya melaporkan pernah dicabuli oleh ayah tirinya. "Korban merasa dibohongi pelaku dan mengaku sebagai korban pencabulan. Pelaku melarikan diri setelah berhasil berbuat cabul di rumah korban," kata dia, Selasa (28/4).

Siswo menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya di sebuah rumah. Ayah dan ibunya bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya. Seusai melakukan aksi pencabulan di rumah korban, tersangka menghilang dari rumah itu.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah beberapa hari masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Tasikmalaya.

Pelaku mengakui perbuatannya karena selama ini tertarik dengan korban. "Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu," tambahnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement