REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja menindak langsung pelanggar aturan mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Kepada Camat Bogor Tengah Agustiyansyah yang baru saja dilantik menjadi Kepala Satpol PP, saya instruksikan bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor," kata Bima Arya saat menyampaikan pengarahan pada pelantikan pejabat Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4).
"Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona. Bogor sedang mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari.
Selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut dia, petugas menemukan banyak pelanggaran termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah. Oleh karena itu, Bima meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Agustiansyah menyatakan siap menjalankan instruksi dari Wali Kota Bogor.