Junub Saat Ramadhan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 28 Apr 2020 17:01 WIB

Junub Saat Ramadhan. Foto: EPA-EFE / ABED AL HASHLAMOUN Junub Saat Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja (W 593 H) disebutkan berhubungan suami istri pada saat bulan puasa memang dibolehkan. Namun, lain halnya jika dilakukan pada siang hari dan disengaja.

Hal tersebut juga tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 187, yang berbunyi “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”

Baca Juga

Terkait hal tersebut, memang ada kalanya orang lupa melakukan jima' selepas melakukan hubungan badan, utamanya sebelum azan shubuh. Namun demikian, mengutip buku Puasa, Syarat, Rukun yang Membatalkan karangan Ahmad Sarwat, para ulama menyatakan hal tersebut tak membatalkan puasanya. Asalkan, penyebabnya karena lupa, dan bukan pura-pura lupa.

Dalam buku tersebut disebutkan juga Madzhab ASy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah menyebutkan, keadaan tersebut didasarkan dengan qiyas atas orang yang makan dan minum di siang hari kala ibadah puasa karena terlupa. “Maka silakan dia meneruskan puasanya. Karena Allah SWT telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari).