Selasa 28 Apr 2020 21:26 WIB

PAN Dorong RUU Cipta Kerja Dibahas Komprehensif 

PAN menginginkan pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara cermat dan teliti.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Eddy Soeparno
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibahas secara komprehensif di DPR. PAN setuju dengan pemerintah agar sebaiknya klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ditunda.

"Itu diperlukan dalam rangka penyederhanaan perizinan, kemudahan investasi dan memberikan kepastian hukum atas produk-produk hukum yang selama ini tumpang tindih," ujar Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno saat dihubungi, Selasa (28/4).

Baca Juga

Maka dari itu, pembahasannya di DPR harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Agar poin-poin yang berada dalam RUU Cipta Kerja tak menimbulkan polemik di masyarakat. "Perlu dilakukan secara komprehensif, detail, dan dengan kajian yang mendalam. Agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup," jelasnya.

PAN sendiri mendukung agar pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda terlebih dahulu. Agar fraksi di DPR dapat mendengarkan dan menjelaskan isi dari poin tersebut kepada pihak yang menentangnya. "Kita setuju dan sepakat dengan pemerintah untuk menunda pembahasannya. Mungkin penyampaiannya belum terlalu detail," kata Eddy.

Fraksi PAN sendiri tidak akan menarik anggotanya dari panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Itu merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap poin yang dinilai kontroversial.

"Tugas anggota Fraksi PAN di dalam pembahasan RUU Ciptaker adalah untuk memberikan masukan obyektif, kritis, dan konstruktif agar UU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement