REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang penggunaan aplikasi konferensi video 'Zoom' bagi pegawainya. Alasan utama dari pelarangan tersebut lantaran kekhawatiran soal keamanan data BNPT.
Larangan itu dikeluarkan BNPT melalui Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 8 tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait Pengamanan Informasi Data, tetangga 24 April 2020.
"Agar semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom pada saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal," demikian pelarangan tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Utama BNPT Adang Supriyadi.
Para pegawai BNPT diminta menggunakan aplikasi lainnya yang telah terjamin enkripsinya dalam setiap pelaksanaan rapat konferensi video seluruh pejabat dan staf yang masih menginstal aplikasi Zoom Meeting pada perangkat laptop maupun smartphone diminta agar menghapus aplikasi tersebut untuk menghindari terjadinya potensi pencurian data atau scamming.
Berdasarkan surat itu, pelarangan itu sehubungan dengan tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom dan adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Maksud dan tujuan surat edaran ini sebagai pedoman untuk tidak menggunakan aplikasi konferensi video Zoom dan menggunakan aplikasi konferensi video lainnya. BNPT ingin mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi seluruh pegawai di lingkungan BNPT dengan dasar Arahan Pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait keamanan data dan informasi pada seat pelaksanaan konferensi video.