Selasa 28 Apr 2020 18:40 WIB

Din Syamsuddin dkk Anggap Corona Bukan Kegentingan Memaksa

Dalam upaya penanganan corona, telah ada UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Red: Ani Nursalikah
Din Syamsuddin dkk Anggap Corona Bukan Kegentingan Memaksa
Din Syamsuddin dkk Anggap Corona Bukan Kegentingan Memaksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Din Syamsuddin dkk sebagai pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 mengklaim penyebaran virus corona (Covid-19) tidak termasuk dalam kegentingan memaksa.

Kuasa hukum pemohon, Dewi Anggraini, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4), mengatakan Presiden memiliki hak konstitusional menerbitkan perppu dalam kegentingan yang memaksa.

Baca Juga

"Saat ini tidak ada kondisi yang dikategorikan kegentingan memaksa, hanya ada ancaman virus corona. Apakah ancaman virus corona telah dapat ditafsirkan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa?" kata Dewi Anggraini.

Menurut dia, dalam upaya penanganan Covid-19, telah ada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehingga pihaknya menilai sebaiknya tidak dikeluarkan perppu yang juga untuk menangani Covid-19. Din Syamsuddin dkk pun mendalilkan Perppu penanganan Covid-19 tidak memiliki arah yang jelas terkait kegentingan memaksa dari ancaman membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas ekonomi.