Selasa 28 Apr 2020 18:45 WIB

Kenaikan Harga Gula Ditolak,Petani: Pemerintah tak Manusiawi

Acuan harga pembelian gula di petani saat ini sebesar Rp 9.100 per kilogram (kg)

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Petani memanen tebu, ilustrasi. Kemendag menolak usulan kenaikan harga gula di tingkat petani. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww/17.
Foto: ANTARA FOTO
Petani memanen tebu, ilustrasi. Kemendag menolak usulan kenaikan harga gula di tingkat petani. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww/17.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyayangkan sikap pemerintah yang menolak aspirasi petani tebu untuk menyesuaikan acuan harga gula baik di tingkat petani maupun konsumen.

"Kalau tidak ada penyesuaian harga, itu sesuatu yang tidak rasional dan tidak manusiawi terhadap petani," kata Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin kepada Republika.co.id, Selasa (28/4).

Baca Juga

Khabsyin menegaskan, acuan harga gula belum diperbarui dalam empat tahun terakhir sementara biaya pokok produksi konsisten mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Adapun acuan harga pembelian gula di petani saat ini sebesar Rp 9.100 per kilogram (kg) sedangkan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen Rp 12.500 per kg. APTRI mengusulkan agar harga pembelian di petani dinaikkan menjadi Rp 14.000 per kg sedangkan di konsumen sebesar Rp 16.000 per kg.

Usulan kenaikan itu lantaran terjadi kenaikan biaya pokok produksi gula di petani yang saat ini mencapai Rp 12.000 per kg.

Ia menjelaskan, pangkal penyebab kenaikan harga gula di Indonesia adalah tingginya biaya produksi gula tebu. Terutama dari sisi upah buruh tani dan transportasi. Pemerintah seharusnya bisa melihat faktor biaya produksi dalam pembentukan harga komoditas pangan di dalam negeri.

"Ini tidak profesional. Sudah impor gula tidak terkendali, barangnya juga langka. Harga gula petani juga tidak disesuaikan," kata Khabsyin.

Di sisi lain, Khabsyin menilai jika pemerintah tidak menyesuaikan acuan harga gula, sama saja dengan membiarnya adanya pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Pasalnya, harga gula di tingkat konsumen saat ini sudah tembus Rp 18.000 per kilogram.

Di saat adanya kenaikan harga di level hilir, pemerintah sama sekali tidak melakukan penindakan terhadap para pihak yang menjualnya di atas acuan. Sementara itu, petani tetap dibiarkan dengan acuan harga yang rendah dan jauh di bawah biaya pokok produksi gula tebu.

"Petani jelas akan rugi dan pemerintah tidak memikirkan kesejahteraan petani," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, saat ini tidak akan ada penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gula. Sebab, HET sebesar Rp 12.500 per kg dinilai masih cukup. Ia menjelaskan, bila HET gula dinaikkan, dapat memicu kenaikan inflasi.

"Ini masih bisa, karena belum ada penyesuaian HET, maka harga masih tetap. Masih terjangkau dengan harga segini," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, (28/4).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement