REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menerima dan menyatakan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikannya secara tidak hormat akibat pernyataannya yang kontroversial tentang perempuan dapat hamil bila berenang bersama laki-laki.
"Saya menghormati keputusan Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya dalam upaya pelindungan anak," kata Hikma dalam jumpa pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (28/4).
Hikma mengatakan pada Senin (27/4) telah mengembalikan fasilitas inventaris negara yang melekat padanya sebagai komisioner KPAI berdasarkan kepatutan dan dokumen yang ada.
Sebagai bagian dari upayanya untuk menuntaskan kecintaannya kepada lembaga KPAI, Hikma meminta kepada Presiden untuk memperhatikan celah dan kekosongan hukum dan etika yang terjadi di KPAI.
"Saya berharap segera dilakukan perbaikan internal di lembaga KPAI sehingga komisioner dan pegiat hak asasi manusia lainnya tidak mengalami hal serupa," tuturnya.
Menurut Hikma, dia akan mengambil hikmah dari kejadian yang menimpanya. Apalagi, keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu terjadi di bulan Ramadhan.
"Di hari-hari baik ini, saya menyampaikan mohon maaf lahir dan batin," ujarnya.