Selasa 28 Apr 2020 21:05 WIB

Menkes Setujui Usulan PSBB Gorontalo

Gubernur Gorontalo akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri besok soal PSBB.

Sejumlah nelayan yang mengenakan masker melakukan bongkar muat ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda di Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/4/2020). Pengelola PPI Tenda mewajibkan masyarakat yang masuk ataupun pedagang untuk mengenakan masker dan mencuci tangan saat memasuki kawasan itu sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19 di fasilitas umum
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah nelayan yang mengenakan masker melakukan bongkar muat ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda di Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/4/2020). Pengelola PPI Tenda mewajibkan masyarakat yang masuk ataupun pedagang untuk mengenakan masker dan mencuci tangan saat memasuki kawasan itu sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19 di fasilitas umum

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan kedua kalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo. Hal itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (28/4) malam.

Alhamdulillah, tadi saya dapat kesempatan dari TV One untuk wawancara soal PSBB, hanya 10 menit setelah itu saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata dia.

Menkes mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.

“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” katanya.

Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum ke satu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Kelima, keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 April 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement