REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan kedua kalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo. Hal itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (28/4) malam.
“Alhamdulillah, tadi saya dapat kesempatan dari TV One untuk wawancara soal PSBB, hanya 10 menit setelah itu saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata dia.
Menkes mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.
“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” katanya.