Selasa 28 Apr 2020 21:09 WIB

PSBB di Kota Depok Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020

Perpanjang pemberlakuan PSBB berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat .

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari yang di mulai pada 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020. 

Perpanjang pemberlakuan PSBB berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

"Keputusan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang perpanjangan PSBB dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok yakni perpanjangan PSBB selama 14 hari mulai 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020," ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (28/4).

Menurut Dadang, dengan evaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak 15 April 2020 hingga 28 April 2020, disampaikan infromasi bahwa selama PSBB terjadi peningkatan kasus konfirmasi rata-rata 8-9 orang per hari dibandingkan sebelum PSBB yang rata-rata 6-7orang per hari.