REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan, tidak pernah terjadi dalam empat era pimpinan KPK sebelumnya tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers. Ia mengomentari dihadirkannya dua tersangka dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap di Kabupaten Muara Enim pada Senin.
"Selama empat periode tidak pernah terjadi," ucap Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, Syarif enggan berkomentar banyak soal dihadirkannya tersangka saat konferensi pers itu. Namun, ia mengatakan hal tersebut sama seperti yang dilakukan di Polri.
"Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," kata dia.
Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/4), dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ketiganya berada di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun dua tersangka yang dihadirkan, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK. Hal tersebut baru muncul di era KPK yang dipimpin Firli Bahuri cs. Firli diketahui adalah seorang polisi.
Dalam tradisi KPK sebelumnya, KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka. Tradisi menghadirkan tersangka biasanya dilakukan kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.