Selasa 28 Apr 2020 22:29 WIB

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Terhadap Romahurmuziy

KPK ajukan kasasi atas putusan PT DKI yang kurangi masa hukuman Romahurmuziy.

Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman untuk Romi menjadi 1 tahun penjara.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK pada Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun, kata Ali, alasan-alasan yang mendasari upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut, yakni Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujar Ali.