Rabu 29 Apr 2020 01:26 WIB

Sekitar 40 Masjid di Jakarta Masih Gelar Tarawih Saat PSBB

Sesuai Pergub tentang PSBB, kegiatan ibadah hanya bisa dilakukan di rumah.

Foto kolase umat muslim menanti waktu berbuka puasa (kiri) pada (6/5/2019) dan suasana sesudah ditiadakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar buka bersama dan shalat tarawih berjamaah serta aktivitas keagamaan lain saat Ramadhan selama pandemi COVID-19 demi mencegah meluasnya penularan virus tersebut
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Foto kolase umat muslim menanti waktu berbuka puasa (kiri) pada (6/5/2019) dan suasana sesudah ditiadakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar buka bersama dan shalat tarawih berjamaah serta aktivitas keagamaan lain saat Ramadhan selama pandemi COVID-19 demi mencegah meluasnya penularan virus tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat menyebutkan, masih ada sekitar 40 masjid yang menggelar shalat tarawih di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, kegiatan ibadah hanya bisa dilaksanakan di rumah.

"Kemarin itu saat hari Jumat masih ada beberapa masjid yang melaksanakan Shalat Jumat. Kalau yang untuk tarawih artinya sedikit lah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan shalat tarawih," kata Hendra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga

Tak hanya Pergub PSBB, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan shalat tarawih digelar di rumah selama pandemi Covid-19. Hendra menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengatur agar pengurus masjid dan warga bisa patuh terhadap peraturan ini.

"Kami tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan MUI dan DMI untuk terus mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid untuk tetap menaati aturan PSBB ini. Sekali lagi, aturan ini dibuat untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia.

Menurut Pasal 13 Pergub tersebut, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu, dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta mencapai 3.950 orang hingga Selasa ini dengan 341 orang dinyatakan telah sembuh dan yang meninggal sebanyak 379 orang. Kemudian 2.024 pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, sementara 1.206 pasien menjalani isolasi mandiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement