REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat penjagaan pintu masuk pada hari ke-5 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pengetatan untuk mengefektikan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona baru (Covid-19) di daerah itu.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa (29/4), mengatakan sejak ditetapkan penerapan PSBB pada 24 April 2020, dilakukan evaluasi empat hari berjalannya ketentuan tersebut. Kemudian diputuskan bahwa mulai hari ke-5 diperketat penjagaan pintu masuk lalu lintas warga pada pukul pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.
Pintu masuk yang diperketat penjagaan itu, di Posko Kilometer 6 Jalan A. Yani, Posko Handil Bakti, Posko Sungai Lulut, dan Posko Jalan Gubernur Subardjo. "Jadi pelaksanaannya pada pukul 21.00 Wita, pintu masuk itu benar-benar ditutup," katanya.
Pengecualian untuk kebijakan itu, ungkap Ibnu Sina, bagi kendaraan pihak kesehatan dan pembawa logistik. "Bisa juga yang membawa surat keterangan dari perusahaan bisa dikecualikan, kalau di luar itu tidak boleh masuk atau ke luar Kota Banjarmasin," paparnya.