REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yakni PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) sebagai pengelola Tol Ruas Pandaan-Malang memasang tiga cek poin di ruas tol tersebut. Direktur Utama JPM Agus Purnomo mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendukung kepolisian dan Kementerian Perhubungan dalam memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
"Pengendalian transportasi tersebut dimulai pada Selasa (28/4) sampai dengan Ahad (31/5)," kata Agus, Selasa (28/4).
Agus menjelaskan pemberlakuan pengendalian transportasi merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. Khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan, setidaknya terdapat tiga lokasi cek poin di Malang Raya yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Pandaan-Malang. "Cek poin ini yaitu akses keluar Gerbang Tol Lawang, Lokasi Rencana Rest Area di KM 84 A, dan akses keluar Gerbang Tol Malang," ujar Agus.
Agus mengatakan cek poin pertama berada di akses keluar Gerbang Tol Lawang. Cek poin tersebut difungsikan untuk menyaring kendaraan yang keluar dari jalan tol menuju Kabupaten Malang.
Selanjutnya untuk cek poin kedua yang berada di Tanah Persiapan Rest Area di KM 84 A. "Pengguna jalan dari arah Surabaya akan diarahkan masuk ke cek poin ini. Pengguna jalan akan diperiksa suhu tubuh dan maksud serta tujuan perjalanannya ke Malang," ungkap Agus.
Dia menuturkan, bagi pengguna jalan yang diizinkan akan diarahkan masuk lajur kiri untuk melanjutkan ke Malang. Selanjutnya, bagi pengguna jalan yang tujuannya mudik atau tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan maka dikembalikan melalui U-turn di KM 84+500 ke arah asal.
"Cek poin ketiga berada di akses keluar Gerbang Tol Malang difungsinya untuk menjaring pengguna jalan dari arah Lumajang," ujar Agus.
Agus memastikan pengendalian transportasi selama masa mudik dilakukan oleh personil kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Hal tetsebut dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
Dia menambahkan, JPM juga menyiapkan dukungan berupa perambuan, water barrier, rubber conel, dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi. “Kami juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan," ungkap Agus.