REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH–-BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh menggelar sosialisasi bersama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Dinas Kesehatan se-Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terkait penugasan BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui video conference, Kamis (23/04).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady dalam paparannya menjelaskan penugasan ini sebagai peran BPJS Kesehatan dalam mendukung percepatan penanganan bencana wabah Covid-19 yang secara khusus diberikan tugas berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Karena masuk dalam wabah nasional, pembiayaan bagi pasien Covid-19 tidak termasuk dalam penjaminan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) namun BPJS Kesehatan ikut berperan sebagai verifikator atas klaim Covid-19 yang diajukan oleh FKRTL yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19,” ucap Iwan.
Dalam memverifikasi klaim, Iwan mengatakan BPJS Kesehatan berpatokan pada aturan dan pedoman yang telah ditetapkan dan ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan bersama seperti kelengkapan berkas klaim yang diajukan, proses verifikasi yang cukup singkat, dan proses lain sebelum dilakukan pembayaran oleh Kementerian Kesehatan.
“FKRTL terlebih dahulu melengkapi berkas klaim dan berkas pendukung atas pelayanan pasien Covid-19 yang kemudian diajukan softcopy-nya kepada BPJS. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi dalam waktu yang cukup singkat yakni 7 (tujuh) hari kerja, setelah selesai diverifikasi maka akan diterbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan sebagai dasar pembayaran,” kata Iwan.
Dalam implementasinya, Iwan mengharapkan FKRTL dan BPJS Kesehatan dapat terus berkoordinasi jika nantinya ditemukan permasalahan terkait klaim Covid-19.
“Diharapkan agar kita dapat terus berkoordinasi apabila ada kendala-kendala dilapangan terkait proses pengajuan dan verifikasi klaim Covid-19 nantinya,” pungkasnya.
FKRTL di wilayah DAS Barito sendiri menyambut baik adanya sosialisasi ini, seperti dari RSUD Muara Teweh yang saat ini ditunjuk sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang juga akan bersiap untuk melengkapi berkas klaim dengan tetap memperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim.
“Sebelumnya belum terpikirkan untuk pengklaimannya karena sementara masih fokus dengan perawatan pasien Covid-19 mengingat RSUD Muara Teweh ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan dalam menangani pasien Covid-19, namun dengan adanya ketentuan kadaluarsa klaim selama 3 (tiga) bulan setelah wabah dinyatakan berakhir maka dapat kita siapkan proses klaimnya,” tutur Arsad Kepala Seksi Hukum RSUD Muara Teweh.
RSUD Muara Teweh sendiri ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 di wilayah DAS Barito menyusul ditetapkannya Zona Merah atas kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara dan Barito Selatan pada April ini.