Rabu 29 Apr 2020 12:37 WIB

Pengembalian Uang Tiket Kereta Kini Hanya 3 Hari

Sebelumnya, pengembalian uang tiket maksimal 45 hari.

Warga mengambil nomor antrean pengembalian tiket kereta api di stasiun Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). PT KAI (Persero) mengembalikan bea tiket yang terlanjur terbeli masyarakat menyusul dibatalkannya operasional 44 kereta api guna memaksimalkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menangkal penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga mengambil nomor antrean pengembalian tiket kereta api di stasiun Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). PT KAI (Persero) mengembalikan bea tiket yang terlanjur terbeli masyarakat menyusul dibatalkannya operasional 44 kereta api guna memaksimalkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menangkal penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access.VP Public Relations Joni Martinus mengatakan bahwa KAI mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket menjadi tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan.

Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari. "Ketentuan itu berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," ucap Joni.

Baca Juga

Ia menambahkan, layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun.

Ia mengemukakan, penumpang diharuskan men-download atau meng-update aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu.

Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.

"Total tiket yang sudah dibatalkan mulai 23 Maret hingga 29 April 2020 sebanyak 877.618 tiket, di mana 51 persen dibatalkan melalui aplikasi KAI Access dan sisanya dibatalkan secara offline di stasiun," kata Joni.

Khusus untuk keberangkatan 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020 atau H-10 sampai dengan H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang. Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39 persen dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.

Joni berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket. Selain itu membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.

"Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020," kata Joni.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement