REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan virus Covid-19 bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa. Ia menekankan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengevaluasi secara serius terkait penanganan Covid-19.
"Bila melihat penanganannya saat ini banyak aturan dan imbauan dari pusat dan daerah yang membingungkan masyarakat dan termasuk pelaksana di level bawah yang ditagih dan dituntut masyarakat karena informasi yang didapat seolah-olah semua mendapatkan bantuan langsung tunai, bantuan pra kerja, bantuan sembako, bantuan pengobatan dan lain yang didapat dengan mudah, tapi kenyataannya tidak semudah yang diinformasikan karena banyak prasyarat yang harus dimiliki untuk mendapatkan itu semua," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/4).
Simpang siurnya informasi mengenai bantuan-bantuan mengakibatkan persoalan besar di lapangan. Muncul saling menyalahkan dan saling curiga baik ditingkat masyarakat, pelaksana di level rt,rw , desa/kelurahan, kecamatan, satuan kerja perangkat daerah dan kabupaten/ kota.
Ini dikarenakan banyaknya aturan dan instruksi dari gubernur sampai menteri-menteri yang berbeda-beda dan terus berubah-ubah sehingga mengakibatkan tidak sinkron dan cepat tepatnya penanganan Covid-19.
"Ujungnya akan ada problem baru terhadap keutuhan NKRI, maka harus diwaspadai karena Covid-19 mengakibatkan disintegrasi bangsa," ungkapnya.
Namun Achmad Dimyati mengaku bersyukur, banyak masukan dan kritikan DPR diterima oleh Pemerintah dan dijadikan kebijakan keputusan yang baik, walaupun agak terlambat. "Tapi ini kami menyambut baik daripada tidak sama sekali, masukan dan kritikan kami ini murni untuk bangsa dan negara tercinta ini, kami tidak punya tendentious dan penghargaan serta jabatan karena kami dari partai oposisi Pemerintah saat ini, kami benar benar tulus ikhlas dan ridho demi Bangsa dan NKRI," katanya.
Achmad Dimyati berharap Presiden segera mengambil inisiasi membuat aturan Perpres yang secara hiolistik dalam penanganan Covid-19. Dengan begitu aturan pelaksananya hanya lembaga/gugus tugas atau apa namanya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut yang di dalam aturan tersebut yang diamanahkan dibuat dan menindaklanjuti Perpres yang telah dibuat.
Pelaksanaanya dapat segera tuntas secara masif terstruktur dan sistematis. Sementara kepada kementerian dan lembaga agar berkordinasi kepada lembaga yang dibuat oleh peraturan tersebut, sehingga lebih fokus dan efisien efektif dalam perencanaan pembiayaan dan penanganan serta pengawasannya, kami berharap Bapak Presiden segera mengambil langkah langkah strategis agar tidak terjadi disintegrasi bangsa akibat Covid-19