REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan alasannya untuk menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Itu hanyalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus pelajaran bahwa tersangkanya bisa membuat efek jera," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (29/4).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka oleh KPK didasari penyidikan dan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, langkah KPK menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status tak menyalahi hukum.
Menurutnya, dihadirkannya tersangka juga sebagai bentuk kesetaraan hak di muka hukum. Hal tersebut sudah lumrah dilakukan oleh lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian. "Kita ingin memberikan kesetaraan dan persamaan hak di muka hukum, yang kita kenal dengan equality before the law. Jadi sejak awal sudah dikenalkan," ujar Firli.
Hal tersebut juga memberikan sanksi sosial kepada tersangka kasus korupsi. Sebab, ia akan dikenal sebagai sosok yang telah merugikan keuangan negara.
"Keluar rumah dia sudah disebut tersangka KPK. Makan siang di restoran atau warteg disebut tersangkanya KPK," ujar Firli.
Selain itu, Firli ingin KPK di bawah kepemimpinannya tak terkesan mendramatisasi penindakan tersangka kasus korupsi. Pasalnya hal tersebut beberapa kali ia lihat pada periode sebelumnya. "Kita juga tidak ingin tersangka dadah dadah, tidak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah dadah gitu kan, nah kita tidak," ujar manta Kapolda Sumatera Selatan itu.
Namun, ia menerima kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kehadiran tersangka dalam konferensi pers penetapan status. Menurutnya, itu merupakan bentuk perhatian mereka kepada KPK.
"Kita ingin mengubah perilaku kita dari hal yang buruk menjadi hal yang baik. Itu dasar pemikirannya, mohon maaf kalau seandainya keliru. Tapi sementara yang diambil KPK denga sikap seperti itu," ujar Firli.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, memertanyakan cara KPK yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status. Menurutnya, itu melanggar azas praduga tak bersalah.
"Sistem peradilan kita bersandar kepada azas praduga tak bersalah, bukan presumption of guilt. Saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali," ujar Arsul.
Arsul juga pernah mengkritisi hal serupa yang terjadi di kepolisian.Polri juga menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status. "Buat saya itu agak melanggar azas praduga tidak bersalah. Ketika kemudian Humasnya seolah-olah sudah yakin betul dialah pembunuhnya," ujar Arsul.