REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Toni Harmanto meminta kendaraan pribadi dan pariwisata tidak masuk ke Sumbar saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19
"Semua kendaraan berbagai jenis mulai dari roda dua, roda empat, dan roda enam yang datang dari luar untuk tidak diperbolehkan masuk ke Sumatera Barat begitu pun sebaliknya," kata Irjen Toni, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan kendaraan yang dibolehkan yakni angkutan sembako, alat kesehatan, mobil tangki BBM, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI-Polri.
Ia meminta bantuan dan kerja sama kepada semua pihak, serta pengelola angkutan umum dan pelaku pariwisata untuk tidak melakukan dan melayani kegiatan mudik Lebaran 2020 ke daerah tersebut.
Menurut dia, dalam kondisi seperti ini, kendaraan yang masuk sudah pasti akan dicegah dan dilarang ke wilayah perbatasan. Di perbatasan sudah berdiri Pos Pam Operasi Ketupat 2020.
"Kita tidak ingin terjadi penumpukan di Pos Operasi Ketupat di perbatasan dan menyulitkan untuk berputar arah. Mari kita dukung seluruh upaya pencegahan penyebaran virus ini," kata dia lagi.
Sebelumnya, Polda Sumbar memperketat pemeriksaan terhadap orang masuk di pintu masuk perbatasan daerah ini saat pemberlakuan PSBB di daerahnya, untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Ia mengatakan ada sembilan pintu masuk di Sumbar selama ini sudah dijaga bersama aparat dari instansi terkait. "Pemeriksaan terhadap orang masuk akan diperketat selama masa PSBB," kata dia lagi.
Polda Sumbar mencatat sejak 31 Maret hingga 19 April 2020, jumlah kendaraan yang melintas masuk ke Sumbar sebanyak 39.544 unit. Jumlah kendaraan itu terdiri dari 8.241 kendaraan roda dua, 18.969 roda empat, dan 12.334 roda enam