REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pandemi Covid-19, membuat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengrumahan pekerja/buruh di Jabar terus bertambah. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ade Afriandi, sampai dengan 25 April 2020 jumlah pekerja/buruh di Jawa Barat (Jabar) yang kehilangan pekerjaan akibat di-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 62.848 orang.
"Dari jumlah tersebut, jumlah yang di-PHK mencapai 12.661 orang. Sementara jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan 50.187 orang," ujar Ade, di Bandung, Rabu (29/4).
Ade mengatakan, jumlah perusahaan yang melakukan PHK sampai dengan 25 April 2020 mencapai 375. Sedangkan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh sebanyak 666 perusahaan.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan data 10 April 2020, jumlah pekerja/buruh yang terdata kehilangan pekerjaan naik hampir dua kali lipat. Data Disnakertrans Jabar menyebutkan, jumlah pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan per 10 April 2020 mencapai 33.913 orang.