BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 12 Mei 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mejelaskan, perpanjangan tersebut berlaku karena kasus virus Covid-19 masih terus meningkat.
AYO BACA : Warga Nekat Tarawih Berjamaah, Wali Kota Bekasi Minta Camat Lakukan Sidak
“Iya pelaksanaan PBM di rumah diperpanjang sampai 12 Mei 2020. Mengingat mulai hari ini, Pemkot Bekasi melakukan perpanjangan masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Inayatullah dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2858 Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Empat Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
AYO BACA : 234 Kendaraan Diminta Putar Balik di 3 Check Point Kota Bekasi
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang,” ujarnya.
Dia meminta jajaran pengurus sekolah untuk dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa tersebut.
“Diharapkan para orang tua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah,” kata Inayatullah.
AYO BACA : Suami Istri di Bekasi Ditemukan Tewas Usai Cekcok