REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempertanyakan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status. Menurutnya, itu melanggar asas praduga tak bersalah.
"Sistem peradilan kita bersandar kepada asas praduga tak bersalah, bukan presumption of guilt. Saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali," ujar Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Selasa (29/4).
Arsul juga pernah mengkritisi hal serupa yang terjadi di kepolisian. Di mana Polri juga menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status.
"Buat saya itu agak melanggar asas praduga tidak bersalah. Ketika kemudian humasnya seolah-olah sudah yakin betul, dialah pembunuhnya," ujar Arsul.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memerbaiki hal seperti ini. Sebab, ketegasan dalam melakukan penindakan terhadap kasus korupsi jangan sampai melanggar asas hukum.
"Tidak sampai harus melanggar azas atau prinsip pidana universal yang sudah kita akui bersama," ujar Wakil Ketua MPR itu.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, cara KPK yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal tersebut tak perlu dipandang sinis oleh banyak pihak.
"KPK masih on the track dan masih berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum," ujar Arteria.