REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dapat segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK. Hal tersebut lantaran terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu sudah memenuhi masa hukuman sebagaimana vonis pengadilan tingkat banding.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan Nganro, Rabu (29/4).
"Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," lanjutnya.
Andi tidak menyatakan tegas kapan eksekusi akan dilakukan. Saat dikonfirmasi ihwal Romi yang segera bebas Plt Jubir KPK Ali Fikri belum menjawabnya.
Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, berharap eksekusi dapat segera dilakukan. "Kami harapkan tidak ada penundaan dan tidak ada penahanan oleh Mahkamah Agung. Karena kami tidak melihat adanya urgensi melakukan penahanan terhadap pak Romi,” kata Maqdir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding Romi dan memangkas hukuman menjadi 1 tahun penjara. Atas pengabulan banding tersebut, KPK mengajukan upaya hukum kasasi.
Alasan lembaga antirasuah mengajukan kasasi yakni, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. “Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.
Alasan selanjutnya, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa.
Hal ini berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut. Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.