REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi bersiap menghadapi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang serentak dilakukan di Jawa Barat pada 6 Mei 2020 mendatang. Kepastian PSBB di Jawa Barat berdasarkan hasil video conference yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan kepala daerah se-Jabar.
''Seluruh kepala daerah bersepakat dengan gubernur pada Rabu 6 Mei secara serentak seluruh wilayah di Jabar akan melakukan PSBB,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Rabu (29/4) sore. Di mana nantinya diserahkan ke daerah PSBB akan parsial atau seluruh wilayah.
Apakah parsial dan seluruhnya lanjut Fahmi, tergantung kajian epidemiologi yang tengah direview provinsi. Nantinya akan diumumkan pada waktu mendatang.
Fahmi menuturkan, khusus Kota Sukabumi dinilai siap untuk melaksanakan PSBB. Hal ini dibuktikan kerjasama dengan polres dengan operasi ketupat lodaya perluasan Covid-19 yakni penyekatan dan wajib gunakan masker sebagai pra-PSBB.
''Wajib masker sekarang masih imbauan dan edukasi, Jumat penindakan yang tidak pakai masker dipulangkan,'' imbuh Fahmi. Ke depan kata Fahmi, pemkot berharap ada panduan teknis dan petunjuk pelaksanaan apa yang disebut PSBB seperti apa yang boleh dan tidak boleh.
''Intinya PSBB serentak di Jabar dilakukan mulai Rabu 6 Mei 2020,'' kata Fahmi. Kini daerah akan melakukan sosialisasi dalam penerapan PSBB kepada masyarakat.