Rabu 29 Apr 2020 19:01 WIB

Pegiat Pemilu Tetap Usul Pilkada Digelar Tahun Depan

Penundaan hingga 2021 karena corona belum bisa dipastikan berakhir.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pegiat pemilihan umum mengusulkan pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 21 September 2021. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur tahapan pemilihan dalam keadaan darurat skala nasional seperti wabah virus corona ini.

"Artinya kita tetap pada posisi mendorong idealnya dilakukan di September tahun 2021 lah dengan mekanisme pilkada yang normal berdasarkan Undang-Undang Pilkada hari ini sehingga kerja KPU juga tidak banyak melakukan penyesuaian," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).

Ia meminta pembentuk Undang-undang dan penyelenggara pemilu mempertimbangkan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah yang optimistis melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020. Jadwal tersebut diundur hanya tiga bulan dari yang semula pada 23 September.

Sementara, kapan pandemi corona berakhir belum bisa dipastikan. Sementara, tahapan pra pemilihan harus sudah mulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara atau akhir Mei/awal Juni.