REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kabupaten Karawang akan memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini setelah mendapatkan arahan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Barat.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan sesuai arahan dari Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Karawang akan menerapkan PSBB. Bupati Cellica mengatakan, PSBB perlu diterapkan di Karawang karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang juga sama-sama menjadi zona merah.
"Intinya kami setuju Karawang berlakukan PSBB. Di Karawang sendiri angka kesembuhan pasien positif Covid-19 mencapai 53,7 persen dari total jumlah sampai hari ini ada 100 kasus Covid-19," kata bupati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).
Selain itu, kata dia, Kabupaten Karawang juga menjadi jalur pilihan bagi para pemudik. Ada jalur selatan di Telukjambe Barat alternatif Kalimalang dan jalur utara perbatasan Pabayuran dengan Tanjungpura.
"Para pemudik itu dari kemarin ada yang ketahuan mampir dan singgah di Karawang. Ini yang menjadi penting bagi kami untuk memberlakukan PSBB," ucapnya.
Sekda Karawang, H Acep Jamhuri menambahkan, pemberlakuan PSBB di Karawang akan diterapkan mulai Rabu depan. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat. .
"Setelah video confrence dengan Pak Gubernur, saya langsung pimpin rapat untuk merencanakan dan mengarahkan sosialiasi PSBB. Sebelumnya kan kita hanya menyepakati soal pemberlakukan pola yang mirip PSBB. Tapi karena ini arahan Gubernur untuk seluruh daerah Jabar agar PSBB, mau tidak mau Karawang harus PSBB," tuturnya.