Seorang pria melintasi layar yang menayangkan sidang vonis dengan terdakwa bekas Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, via Video Conference antara Pengaadilan Tipikor dan Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun, karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018 (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Seorang pria melintasi layar yang menayangkan sidang vonis dengan terdakwa bekas Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, via Video Conference antara Pengaadilan Tipikor dan Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun, karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018 (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Wartawan memotret saat berlangsungnya sidang vonis dengan terdakwa bekas Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, via Video Conference antara Pengaadilan Tipikor dan Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun, karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018 (FOTO : Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria melintasi layar yang menayangkan sidang vonis dengan terdakwa bekas Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, via Video Conference antara Pengaadilan Tipikor dan Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 1 tahun, karena terbukti menerima uang Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Total Rp4,41 miliar yang dijanjikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.
sumber : Antara
Advertisement