Rabu 29 Apr 2020 20:44 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Daring di Tasikmalaya

Dua tersangka judi daring memiliki peran yang berbeda.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Daring di Tasikmalaya.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Daring di Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan judi togel secara daring (online). Dua orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik judi itu. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mendapatkan dua tersangka di wilayah Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (26/4).

Baca Juga

"Kami langsung amankan dua orang itu," kata dia, Rabu (29/4).

Siswo menjelaskan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Satu orang bertugas sebagai pemasang nomor, sementara satunya bertugas sebagai pengepul.

Dari keterangan para tersangka, dua tersangka itu juga menerima titipan dari beberapa orang. "Ada 9-10 orang menitip. Kalau ada yang menang, mereka juga dapat upah," kata dia.

Untuk sementara, polisi hanya menangkap dua tersangka. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus itu. Para tersangka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Siswo mengatakan, terus menggencarkan operasi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat. Apalagi, saat ini Ramadhan. 

"Atas perintah Kapolres, kita gencar operasi penyakit masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, belasan warga di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi pada Ahad (19/4). Belasan warga itu kedapatan sedang berjudi adu muncang atau kemiri di sebuah gudang milik warga.

Siswo mengatakan, polisi menangkap 19 orang ketika penggerebekan itu. Namun, setelah diperiksa hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement