Rabu 29 Apr 2020 20:46 WIB

Anggota DPR Respons Izin Pengusaha Gunakan Pesawat Komersial

Rapid test dilakukan dua hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah pesawat dari beberapa maskapai penerbangan diparkir di Apron Bandara El Tari Kupang, NTT,Selasa (28/4/2020). Setelah pemerintah melarang penerbangan khusus angkutan penumpang mencegah penyebaran COVID-19 aktivitas di satu-satunya bandara internasional di NTT itu tampak sepi.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah pesawat dari beberapa maskapai penerbangan diparkir di Apron Bandara El Tari Kupang, NTT,Selasa (28/4/2020). Setelah pemerintah melarang penerbangan khusus angkutan penumpang mencegah penyebaran COVID-19 aktivitas di satu-satunya bandara internasional di NTT itu tampak sepi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi 9 DPR RI Melki Laka Lena menanggapi pemberian izin untuk pengusaha yang memiliki keperluan bisnis untuk menggunakan pesawat komersil. Namun, ia menyarankan agar pengecekan penumpang melalui rapid test dilakukan dua hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan. 

Hal tersebut dilakukan guna memastikan status penumpang terinfeksi virus covid-19 atau tidak. "Demikian pula saat balik juga dilakukan hal yang sama pada penumpang saat berangkat dan dua hari setelah tiba di tempat asalnya," kata Melki Laka Lena dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Dia juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Gugus Tugas mengatur protokol kesehatan dan aturan syarat secara ketat terkait siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi pandemi saat ini. Dia mengatakan, setiap penumpang yang terbang dan masuk di daerah tujuan mesti melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan 

"Ke mana, bertemu siapa, apa yang dibuat, berapa hari, nginap di mana, kapan balik dan sebagainya. Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada gugus tugas setempat," katanya.

Selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan juga wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan menjaga jarak. Dia mengatakan, penumpang juga harus menyertakan bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada gugus tugas setempat. 

Menurutnya, perjalanan dua arah atau pergi dan kembali harus dibatasi maksimal tiga hari. Sambugnya, penumpang juga wajib melaporkan kegiatan perjalanan plus foto kegiatan kepada gugus tugas setempat dan gugus tugas tempat asalnya saat kembali ke tempat tujuan wajib 

"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilahkan pengusaha yang memiliki keperluan bisnis untuk menggunakan pesawat komersil. Hal tersebut kemudian diklarifikasi oleh kementerian perhubungan bahwa hanya pelaku usaha yang bergerak di sektor logistik yang diperbolehkan menggunakan pesawat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement