REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan sudah 116 perusahaan dan tempat kerja berhenti beroperasi sampai dengan hari ke-20 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang dirilis, Rabu (29/4), 116 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.
116 perusahaan yang ditutup tersebut, menyebar di empat wilayah, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 29 perusahaan di Jakarta Barat, 21 perusahaan di Jakarta Utara, 35 perusahaan di Jakarta Selatan dan 10 di Jakarta Timur. Dari 116 perusahaan tersebut, ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 125 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Barat (20), Jakarta Utara (46), Jakarta Timur (53) dan Jakarta Selatan (enam perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 21.538.
Sementara itu, ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (130), Jakarta Barat (58), Jakarta Utara (86), Jakarta Timur (79), Jakarta Selatan (105) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 55.648 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tersebut, akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.
Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Andri juga mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran Virus Corona Covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.
"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri menambahkan.