Rabu 29 Apr 2020 21:35 WIB

Polda Metro Tindak 23.310 Pelanggar PSBB Selama 16 Hari

Pelanggaran {SBB terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengimbau pengendara motor berboncengan yang akan menuju Jalan Raya Margonda saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Jakarta dan Depok, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (15/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB di lima wilayah yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari hingga Selasa (28/4) untuk mencegah penyebaran Virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah telah menindak 23.310 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Data jumlah penindakan teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya berjumlah 23.310 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (29/40.

Data tersebut dihimpun selama 16 hari penerapan atau penindakan PSBB yakni sejak tanggal 13 April sampai 28 April 2020. Berdasarkan data pihak kepolisian, pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Jenis pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 13.096 pelanggar," ungkap Sambodo.

Kemudian pelanggaran terbanyak kedua dengan jumlah 4,712 pelanggar adalah kendaraan pribadi yang membawa penumpang melebihi batas yang dtetapkan selama pemberlakukan PSBB yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 2.426 pelanggar dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebagai pelanggaran terbanyak keempat sebanyak 1.843 pelanggar. Sanksi yang diberikan oleh polisi hanya berupa surat teguran yang diberikan kepada para pelanggar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement