Rabu 29 Apr 2020 21:41 WIB

Perppu Pilkada Penting Atur Masa Jabatan Kepala Daerah

Masa jabatan tidak lima tahun sudah memenuhi syarat dan aturan hukum satu periode.

Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 penting mengatur masa jabatan bagi kepala daerah terpilih.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 penting mengatur masa jabatan bagi kepala daerah terpilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 penting mengatur masa jabatan bagi kepala daerah terpilih. "Kenapa ini penting karena kita juga harus mengantisipasi seandainya memang pilkada itu digelar pada 2021," kata Peneliti Pusako, Charles Simabura, di Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut dia, jika pilkada digelar 2021, dan rencana pemilihan serentak nasional pada 2024 atau 2025, maka masa jabatan dari kepala daerah yang terpilih pada pilkada kali ini harus berakhir pada pemilu serentak 2024 atau 2025.

Baca Juga

"Kemudian kalau ini tidak dinyatakan dalam Perppu justru ada kepala daerah nanti terpilih di 2021 berpikiran dan berargumentasi mereka berakhir pada 2026. ini jelas akan mengganggu siklus dan desain pemilu serentak," kata dia.

Untuk masa jabatan 2021-2024, lanjut Charles, memang tidak lima tahun seperti jabatan kepala daerah seperti di pilkada-pilkada sebelumnya. Namun, sudah memenuhi syarat dan aturan hukum untuk dikatakan satu periode.