Rabu 29 Apr 2020 21:41 WIB

Perppu Pilkada Penting Atur Masa Jabatan Kepala Daerah

Masa jabatan tidak lima tahun sudah memenuhi syarat dan aturan hukum satu periode.

Pilkada (ilustrasi). Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 penting mengatur masa jabatan bagi kepala daerah terpilih.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 penting mengatur masa jabatan bagi kepala daerah terpilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 penting mengatur masa jabatan bagi kepala daerah terpilih. "Kenapa ini penting karena kita juga harus mengantisipasi seandainya memang pilkada itu digelar pada 2021," kata Peneliti Pusako, Charles Simabura, di Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut dia, jika pilkada digelar 2021, dan rencana pemilihan serentak nasional pada 2024 atau 2025, maka masa jabatan dari kepala daerah yang terpilih pada pilkada kali ini harus berakhir pada pemilu serentak 2024 atau 2025.

Baca Juga

"Kemudian kalau ini tidak dinyatakan dalam Perppu justru ada kepala daerah nanti terpilih di 2021 berpikiran dan berargumentasi mereka berakhir pada 2026. ini jelas akan mengganggu siklus dan desain pemilu serentak," kata dia.

Untuk masa jabatan 2021-2024, lanjut Charles, memang tidak lima tahun seperti jabatan kepala daerah seperti di pilkada-pilkada sebelumnya. Namun, sudah memenuhi syarat dan aturan hukum untuk dikatakan satu periode.

"Masa jabatan mereka tetap berakhir pada 2024, jadi paling lama menjabat 3 tahun dan undang-undang sebenarnya menetapkan terhitung satu periode kalau sudah melewati dari setengah masa jabatan 5 tahun, atau dua setengah tahun untuk satu periode," kata dia.

Charles menganggap hal itu menjadi penting diatur dalam Perppu mengingat kondisi Covid-19 saat ini bisa saja membuat pilkada ditunda sampai 2021.

Selain soal masa jabatan, hal lain yang perlu diatur dalam Perppu yakni soal aturan anggaran penyelenggaraan pilkada. Jika pilkada digelar pada 2021, menurut dia harus ada landasan hukum agar anggaran yang sudah dihibahkan dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) tidak perlu lagi diutak-atik dan tetap bisa digunakan meski anggaran disahkan pada 2020.

"Artinya kapanpun pilkada ini mau dilaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan itu kemudian langsung bisa digunakan, sehingga kalau ini ditunda melewati mekanisme tahun penyelenggara tetap dapat jaminan anggaran yang sudah ditetapkan bisa langsung digunakan, tidak harus mengulang proses NPHD," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement