Kamis 30 Apr 2020 01:23 WIB

Gubernur Jatim Minta Industri Atur Proses Kerja Selama PSBB

Mobilitas penduduk Surabaya pada hari pertama PSBB menurut survei masih tinggi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memberikan keterangan pers. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memberikan keterangan pers. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pelaku industri di kawasan Surabaya Raya mengatur proses kerja untuk membatasi aktivitas kerja di kantor perusahaan atau pabrik selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar(PSBB) guna mengendalikan penularan Covid-19.

"Kami telah melakukan evaluasi dan ingin mengoordinasikan agar sektor industri dan perkantoran turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang sif kerja," kata Gubernur di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (29/4).

Pemerintah Jawa Timur mengevaluasipelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik serta mengundang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemilik industri padat karya untuk menyinergikanupaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut hasil evaluasi, mobilitas penduduk Surabaya pada hari pertama PSBB masih tinggi antara lain karena sebagian warga masih harus keluar rumah untuk bekerja.

Guna mengurangi risiko penularan virus corona, Khofifah mengatakan, pembatasan aktivitas kerja mesti dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

"Proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja," katanya.

Kalau industri membatasi jumlah pegawai yang harus bekerja di tempat kerja, ia mengatakan, maka mobilitas warga bisa turun signifikan.

Gubernur menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas kerja selama PSBBtidak mencakup pelaku usaha yang bergerak di sektor seperti kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, penyediaan dan distribusi pangan, dan pertahanan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement