Kamis 30 Apr 2020 05:00 WIB

Indef: PUPR Perlu Beri Surat Rekomendasi Keringanan ke BUJT

BUJT perlu mendapatkan relaksasi atau keringanan pembayaran retribusi dan pajak.

Red: Nidia Zuraya
Kendaraan melintas di ruas jalan tol Solo-Ngawi kawasan Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, ilustrasi.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Kendaraan melintas di ruas jalan tol Solo-Ngawi kawasan Gondang Rejo, Karanganyar, Jawa Tengah, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyarankan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu memberikan surat rekomendasi kepada Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT agar mereka mendapatkan keringanan. Selain memperjuangkan relaksasi pembayaran kewajiban dari pihak bank akibat penurunan drastis lalu lintas di jalan tol karena wabah Covid-19.

"Kementerian PUPR perlu memberikan surat rekomendasi kepada BUJT-BUJT yang terdampak negatif ekonomi pandemi Covid-19 agar mereka mendapatkan fasiitas baik itu keringanan dalam hal pajak, restrukturisasi kredit dan sebagainya," ujar Tauhid Ahmad saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Pengamat ekonomi tersebut menilai rekomendasi dari Menteri PUPR kepada para BUJT ini semacam garansi atau jaminan kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan terkait, bahwa BUJT-BUJT yang terdampak pandemi Covid-19 ini akan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka hanya karena ada kondisi kahar seperti sekarang sehingga mereka perlu mendapatkan penundaan dan keringanan merupakan hal yang wajar.

"Kementerian PUPR juga perlu segera menyurati Kementerian Keuangan agar BUJT-BUJT mendapatkan relaksasi atau keringanan, hal ini penting untuk dilakukan. Ini bentuk dukungan yang riil, bukan hanya dukungan secara umum," katanya.