REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Romi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan lembaganya akan tetap fokus untuk melanjutkan upaya hukum kasasi terhadap Romi.
“Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” tegas Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4) malam.
Alasan lembaga antirasuah mengajukan kasasi yakni, KPK menilai Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.
Alasan selanjutnya, kata Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penununtut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa.
Hal ini berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
Sementara kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail menyatakan tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman 1 tahun terhadap kliennya. Maqdir meyakini bahwa dakwaan terhadap Romi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
“Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyu,” kata Maqdir dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.