Rabu 29 Apr 2020 22:22 WIB

PSBB Kota Tangerang Diperpanjang Hingga 15 Mei

Akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB Kota Tangerang.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang diperpanjang (Foto: ilustrasi PSBB)
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang diperpanjang (Foto: ilustrasi PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang diperpanjang. PSBB yang mulai diberlakukan sejak tanggal 18 April hingga 1 Mei 2020 diperpanjang hingga 15 Mei 2020.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, memutuskan akan memperpanjang PSBB karena melihat perkembangan Covid-19 di Tangerang. Menurutnya, meski PSBB cukup efektif, masih terdapat penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.

Baca Juga

"Saya nilai pemberlakuan PSBB cukup efektif di Kota Tangerang, terlihat dari jumlah warga terjangkit positif COVID-19 mulai menurun dan pasien yang sembuh meningkat," imbuh Arief.

Pembahasan perpanjangan PSBB dilakukan bersama dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Tangerang di ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4). "PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai 2 Mei hingga 15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pada masa perpanjangan PSBB," katanya

Selain di jalan utama, lanjut Arief, check point akan dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian seperti pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi area berjualan takjil selama bulan Ramadan. Selain melakukan check point, pihak Pemkot Tangerang akan membentuk tim reaksi cepat pada penanganan warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.

"Kemudian untuk aktivitas pada sektor industri akan diberlakukan skema baru pada saat jam masuk dan pulang di lokasi pabrik agar tingkat kepadatan pekerja berkumpul pada satu titik bisa berkurang mengingat harus melakukan social distancing," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement