Kamis 30 Apr 2020 03:08 WIB

RUU Cipta Kerja Dongkak 97 persen Pelaku UMKM Bersaing

Kalau tidak segera diselamatkan, UMKM bisa menyumbang PHK terbesar.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Pekerja memproduksi tahu di sentra UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Foto: ANIS EFIZUDIN/ANTARA/ANIS EFIZUDIN
Pekerja memproduksi tahu di sentra UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai dapat membawa dampak positif bagi sektor UMKM. Setidaknya RUU ini memiliki tujuan agar UMKM bisa bersaing dengan industri-industri besar.

Pelaku UMKM sekalian CEO Serasa Food Yuszak M Yahya mengatakan, pemerintah memberikan stimulus, satu kelonggaran buat UMKM agar bisa beroperasi. 

"Tujuan saya lihat semangatnya RUU Cipta Kerja klaster UMKM itu agar UMKM itu bisa bersaing dengan industri besar. Jadi betul-betul harus dibedain jadi kita betul-betul bisa bersaing," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).

Menurutnya ada beberapa poin yang dibutuhkan UMKM yang ada pada RUU Cipta Kerja. Pertama kemudahan perizinan karena selama ini UMKM mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan.