Kamis 30 Apr 2020 03:08 WIB

RUU Cipta Kerja Dongkak 97 persen Pelaku UMKM Bersaing

Kalau tidak segera diselamatkan, UMKM bisa menyumbang PHK terbesar.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Pekerja memproduksi tahu di sentra UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Foto: ANIS EFIZUDIN/ANTARA/ANIS EFIZUDIN
Pekerja memproduksi tahu di sentra UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai dapat membawa dampak positif bagi sektor UMKM. Setidaknya RUU ini memiliki tujuan agar UMKM bisa bersaing dengan industri-industri besar.

Pelaku UMKM sekalian CEO Serasa Food Yuszak M Yahya mengatakan, pemerintah memberikan stimulus, satu kelonggaran buat UMKM agar bisa beroperasi. 

"Tujuan saya lihat semangatnya RUU Cipta Kerja klaster UMKM itu agar UMKM itu bisa bersaing dengan industri besar. Jadi betul-betul harus dibedain jadi kita betul-betul bisa bersaing," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).

Menurutnya ada beberapa poin yang dibutuhkan UMKM yang ada pada RUU Cipta Kerja. Pertama kemudahan perizinan karena selama ini UMKM mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan. 

“Jadi memang dasar pemikirannya begini dulu, UMKM ini berbeda dengan perusahaan besar. UMKM sulit jika harus punya izini dulu baru beroperasi. UMKM tidak bisa beroperasi. UMKM ini harus dibuat suatu kelonggaran dalam hal sisi perizinan," ucapnya.

"Perizinan ini mencakup soal izin edar produk agar bisa dijual, soal badan hukum, pengurusan legal, pengurusan amdal, karena UMKM misalkan produksi pasti produksinya bukan di pabrik kawasan industri," ucapnya.

Kedua dari sisi permodalan. Menurut Yuzak permodalan menjadi isu bagi UMKM.  “Saya lihat sudah cukup positif ya RUU ini. Tinggal bagaimana eksekusinya karena buat maju UMKM ini perlu disupport. Tinggal nanti stimulus ekonominya RUU tersebut tinggal implementasinya,” ucapnya.

Ke depan, Yuszak menyakini para pelaku UMKM menyambut baik RUU Cipta Kerja. Yuzak pun mendukung pembahasan klaster UMKM didahulukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja DPR.

“PDB kita 60 persen dari UMKM. Tenaga kerja kita 97 persen terserap di UMKM. Jadi saya pikir UMKM ini memang harus didahulukan. Apalagi situasi wabah kayak gini (corona) jadi 1998 itu UMKM kan menyelamatkan krisis. Nah sekarang di Covid-19 in UMKM juga terdampak krisis. Kalau tidak segera diselamatkan, UMKM bisa menyumbang PHK terbesar," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement