REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyayangkan sikap Bupati Minahasa Utara, Vonnie A Panambunan yang menolak lokasi pemakaman korban Covid-19 ditetapkan di Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, Minahasa Utara. Pemprov mengklaim kepentingan daerah dan nasional seharusnya bisa diakomodasi.
"Tentu sangat disayangkan karena seharusnya kita melihat ada kepentingan lebih besar yang harus diutamakan," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Protokol Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong, Rabu.
Penyiapan lahan pekuburan di Ilo-Ilo Wori, menurut Jemmy bukan hanya kepentingan semata dari pemerintah daerah. Meskipun dia memahami adanya dinamika di masyarakat. Pemprov Sulut melihat, lokasi pekuburan penting disiapkan agar tidak terjadi penolakan terhadap PDP atau terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal.
"Protokolnya empat jam sesudah meninggal harus dikuburkan, kita kejar-kejaran dengan waktu," kata dia.
Ada banyak kasus penolakan terjadi ketika jenazah korban corona akan dikuburkan. Pemprov Sulu, kata Jemmy, tidak mau hal seperti itu terjadi.
"Ketika ditetapkan lahannya seharusnya sebagai warga, pemerintah daerah harus menunjang," kata dia.