REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menyepakati usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov Jabar berencana mengajukan PSBB skala provinsi.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam rapat vicon tersebut menyampaikan, Pemkab Ciamis setuju untuk dilakukannya penerapan PSBB skala provinsi. Namun, lanjut dia, penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” kata dia melaui keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis hingga Rabu, terdapat empat orang positif corona. Sebanyak dua orang dinyatakan sembuh dan dua orang masih melalukan isolasi mandiri.
Kendati demikian, jumlah migrasi dalam pemantauan (MDP) mencapai 34.805 orang. Sebanyak 27.355 orang telah selesai pemantauan dan 7.405 orang masih dipantau.
Kabupaten Ciamis sendiri belum melakukan PSBB seperti 16 daerah lainnya di Jabar. Dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Jabar, seluruh bupati/wali kota yang belum menerapkan PSBB menyepakati untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barar Ridwan Kamil menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, yakni Gubernur.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020. Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, proses persetujuan oleh Kemenkes biasanya diberikan di hari Sabtu.
"Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5) minggu depan, saya titip bupati/wali kota sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” kata dia.